Hadist Ke-5306

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُهُ بِهِ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa, barangkali sebagian dari kalian lebih fasih dalam mengemukakan argumentnya dari sebagian yang lain. Maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah kalian ambil, sebab dengan begitu berarti aku telah memercikkan untuknya api neraka."


Hadist Ke-5307

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ رَاشِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ مِمَّا حَدَّثَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ مِمَّا ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ بِهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَقَالَ بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ هَذِهِ لِصَاحِبَتِهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ وَقَالَتْ الْأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا إِلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ فَأَخْبَرَتَاهُ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى لَا تَفْعَلْ يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ مَا سَمِعْتُ بِالسِّكِّينِ قَطُّ إِلَّا يَوْمَئِذٍ مَا كُنَّا نَقُولُ إِلَّا الْمُدْيَةَ

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar bin Rasyid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syi'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan oleh ['Abdurrahman Al A'raj] dari apa-apa yang ia ceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan hadis tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Beliau bersabda: "Ketika dua orang wanita sedang bersama bayi mereka, seekor serigala datang dan membawa bayi salah seorang dari mereka. salah seorang dari keduanya berkata; "Serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" Kemudian yang lain berkata; "Tidak, tetapi serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" maka keduanya pergi untuk berhukum kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam, lalu Nabi Dawud memberi putusan bahwa bayi yang ada itu adalah bayi wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Dawud dan mengabarkan kepadanya tentang persoalan tersebut. Nabi Sulaiman lantas berkata; "Berilah aku pisau kecil hingga aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Wanita yang lebih muda berkata; "Jangan engkau lakukan, semoga Allah merahmatimu. Itu adalah bayiku." Maka Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi tersebut adalah milik wanita yang lebih muda." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar kata Sikkin (pisau) kecuali hari ini, kami tidak menyebutnya kecuali dengan mudyah (pisau)."


Hadist Ke-5308

أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا صَبِيَّانِ لَهُمَا فَعَدَا الذِّئْبُ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَأَخَذَ وَلَدَهَا فَأَصْبَحَتَا تَخْتَصِمَانِ فِي الصَّبِيِّ الْبَاقِي إِلَى دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ فَقَالَ كَيْفَ أَمْرُكُمَا فَقَصَّتَا عَلَيْهِ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّ الْغُلَامَ بَيْنَهُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى أَتَشُقُّهُ قَالَ نَعَمْ فَقَالَتْ لَا تَفْعَلْ حَظِّي مِنْهُ لَهَا قَالَ هُوَ ابْنُكِ فَقَضَى بِهِ لَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari mereka. Lalu mereka mengadu kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang perselisihan mereka terhadap anak yang masih tersisa. Dan Nabi Dawud memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua. Keduanya lalu melewati Nabi Sulaiman, Nabi Sulaiman bertanya, "Apa masalah kalian?" akhirnya keduanya mengisahkan masalah tersebut kepadanya, Nabi Sulaiman lalu berkata, "Berilah aku sebilah pisau, aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Maka wanita yang lebih muda berkata, "Engkau akan membelahnya!" Nabi Sulaiman menjawab, "Benar." Wanita itu berkata lagi, "Jangan engkau lakukan, bagianku akan aku berikan kepadanya." Nabi Sulaiman kemudian berkata, "Anak itu adalah milikmu." Maka Nabi Sulaiman memberi putusan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih muda."


Hadist Ke-5309

أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مِسْكِينُ بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا وَلَدَاهُمَا فَأَخَذَ الذِّئْبُ أَحَدَهُمَا فَاخْتَصَمَتَا فِي الْوَلَدِ إِلَى دَاوُدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ كَيْفَ قَضَى بَيْنَكُمَا قَالَتْ قَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى قَالَ سُلَيْمَانُ أَقْطَعُهُ بِنِصْفَيْنِ لِهَذِهِ نِصْفٌ وَلِهَذِهِ نِصْفٌ قَالَتْ الْكُبْرَى نَعَمْ اقْطَعُوهُ فَقَالَتْ الصُّغْرَى لَا تَقْطَعْهُ هُوَ وَلَدُهَا فَقَضَى بِهِ لِلَّتِي أَبَتْ أَنْ يَقْطَعَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari keduanya. Maka keduanya mengadukan kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang setatus anak yang masih tersisa. Lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka mendatangi Nabi Sulaiman, ia lalu bertanya, "bagaimana Nabi Dawud memberi putusan untuk kalian?" Wanita yang umurnya lebih muda berkata, "Dia memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua." Nabi Sulaiman berkata, "Aku akan membelahnya menjadi dua bagian, untuk yang ini separuh dan untuk yang ini separuh." Wanita yang lebih tua berkata, "Ya, silahkan potong." Sementara yang muda berkata, "Jangan engkau potong, biarlah anak itu menjadi miliknya." Maka Sulaiman memberi putusan bahwa anak itu untuk wanita yang menolak agar anak itu dipotong."


Hadist Ke-5310

أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ ح وَأَنْبَأَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ إِلَى بَنِي جَذِيمَةَ فَدَعَاهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَلَمْ يُحْسِنُوا أَنْ يَقُولُوا أَسْلَمْنَا فَجَعَلُوا يَقُولُونَ صَبَأْنَا وَجَعَلَ خَالِدٌ قَتْلًا وَأَسْرًا قَالَ فَدَفَعَ إِلَى كُلِّ رَجُلٍ أَسِيرَهُ حَتَّى إِذَا أَصْبَحَ يَوْمُنَا أَمَرَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَنْ يَقْتُلَ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا أَسِيرَهُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَا أَقْتُلُ أَسِيرِي وَلَا يَقْتُلُ أَحَدٌ وَقَالَ بِشْرٌ مِنْ أَصْحَابِي أَسِيرَهُ قَالَ فَقَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذُكِرَ لَهُ صُنْعُ خَالِدٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ زَكَرِيَّا فِي حَدِيثِهِ فَذُكِرَ وَفِي حَدِيثِ بِشْرٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ مَرَّتَيْنِ

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Ma'mar]. (dalam riwayat lain disebutkan) telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dan [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Khalid bin Walid kepada bani Jadzimah, ia menyeru mereka untuk masuk Islam, namun mereka tidak berlaku baik dengan mengatakan 'kami masuk Islam', dan mereka justeru mengatakan 'kami pindah agama'. Sehingga hal itulah yang menjadikan Khalid membunuh dan menawan. Ibnu Umar berkata, "Khalid menyerahkan kepada setiap pasukan untuk memperlakukan tawanannya, hingga ketika pada suatu pagi hari Khalid Ibnul Walid memerintahkan setiap kita untuk membunuh tawanannya." Ibnu Umar berkata, "Aku berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membunuh tawananku, dan tidak seorang pun, Bisyr menyebutkan, "dari sahabatku yang akan membunuh tawanannya." Ibnu Umar berkata, "Kami kemudian datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan apa yang dilakukan oleh Khalid itu diceritakan kepada beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun mengangkat tangan dan mengucapkan: "Ya Allah, aku berlepas diri dari tindakan yang dilakukan oleh Khalid." Zakariya menyebutkan dalam hadisnya, "Lalu disebutkan." Sementara dalam hadis Bisyr disebutkan, "Beliau bersabda: "Ya Allah, aku serahkan kepada-Mu apa yang telah dilakukan oleh Khalid. Beliau ucapkan dua kali."