Hadist Ke-4666

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمَ مَا بَقِيَ فِي مَالِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian yang menjadi miliknya pada (kepemilikan) seorang budak, hendaklah budak tersebut dihargai dari hartanya."


Hadist Ke-4667

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَمُرُّ عَلَيْهِ ثَلَاثُ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim berhak melewati tiga malam kecuali ia melakukan wasiat."


Hadist Ke-4668

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ رَآهَا تُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar membawa kudanya untuk diinfakkan fi sabilillah, kemudian ia melihat kudanya dijual dan berniat untuk membelinya lagi. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya: "Janganlah engkau mengambil kembali apa yang telah engkau sedekahkan."


Hadist Ke-4669

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِيهِ وَالْأَعْمَشِ وَمَنْصُورٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ عُمَرُ يَحْلِفُ وَأَبِي فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ أَشْرَكَ وَقَالَ الْآخَرُ وَهُوَ شِرْكٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayahnya] dan [Al A'masy] dan [Manshur] dari [Sa'id bin Ubadah] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Umar pernah bersumpah, "Demi bapakku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta'ala maka ia telah berbuat kesyirikan." Dan yang lain mengatakan, "Itu adalah syirik."


Hadist Ke-4670

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ أَوْ مَنْ لَا أَتَّهِمُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ خَطَبَ إِلَى نَسِيبٍ لَهُ ابْنَتَهُ قَالَ فَكَانَ هَوَى أُمِّ الْمَرْأَةِ فِي ابْنِ عُمَرَ وَكَانَ هَوَى أَبِيهَا فِي يَتِيمٍ لَهُ قَالَ فَزَوَّجَهَا الْأَبُ يَتِيمَهُ ذَلِكَ فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِّرُوا النِّسَاءَ فِي بَنَاتِهِنَّ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] telah mengabarkan kepadaku [orang yang tsiqah] atau orang yang tidak tertuduh dusta, dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah melamar seorang gadis dari kerabatnya." Ia berkata, "Dan ibunya (ibu si gadis) cenderung untuk menikahkannya dengan Ibnu Umar sedang bapaknya lebih cenderung untuk menikahkannya dengan anak yatim yang ada dalam asuhan Ibnu Umar." Ibnu Umar melanjutkan, "Akhirnya bapak gadis itu menikahkannya dengan anak yatim tersebut. Maka isterinya (ibu sang gadis) bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Suruhlah wanita-wanita itu untuk meminta persetujuan kepada para anak gadisnya."