Hadist Ke-4636
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَاقَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَنْهَى النَّاسَ إِذَا أَحْرَمُوا عَمَّا يُكْرَهُ لَهُمْ لَا تَلْبَسُوا الْعَمَائِمَ وَلَا الْقُمُصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ مُضْطَرٌّ إِلَيْهِمَا فَيَقْطَعَهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ وَلَا الزَّعْفَرَانُ قَالَ وَسَمِعْتُهُ يَنْهَى النِّسَاءَ عَنْ الْقُفَّازِ وَالنِّقَابِ وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنْ الثِّيَابِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -yakni Abu Ishaq- dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini, beliau memperingatkan orang-orang yang sedang berihram dari hal-hal yang dimakruhkan atas mereka."Janganlah kalian memakai surban, kemeja, celana, dan mantel yang terdapat tutup kepalanya. Jangan memakai khuf (sepatu), kecuali jika sangat terpaksa sekali itupun ia harus memotongnya hingga sebatas di bawah mata kakinya, dan juga tidak memakai baju yang diusapi wewangian." Ibnu Umar berkata, "Aku juga mendengar beliau melarang para wanita Muslimah untuk tidak memakai sarung tangan, niqab (cadar), dam kain yang diolesi wewangian."
Hadist Ke-4637
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَصْلُحُ بَيْعُ الثَّمَرِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ صَلَاحُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa ia menceritakan kepada mereka dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan menjual kurma hingga nampak layak dikonsumsi."
Hadist Ke-4638
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ يَعْنِي ابْنَ حُسَيْنٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ كُنَّا مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي سَفَرٍ فَمَرَّ بِمَكَانٍ فَحَادَ عَنْهُ فَسُئِلَ لِمَ فَعَلْتَ فَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَذَا فَفَعَلْتُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] -yakni Ibnu Husain- dari [Al Hakam] dari [Mujahid] ia berkata, "Ketika kami bersama [Ibnu Umar] dalam suatu perjalanan, ia melewati sebuah tempat lalu menjauhinya kembali. Lalu ditanyakan, "Mengapa engkau berbuat demikian?" Ibnu Umar pun menjawab, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal ini, maka aku pun melakukannya."
Hadist Ke-4639
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَىِ بْنِ حَبَّانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلًا أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ يَحْيَى أَنَّهُ كَانَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ لَهُ فِي الْفِتْنَةِ لَا تَرَوْنَ الْقَتْلَ شَيْئًا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلثَّمَادَةِ لَا يَنْتَجِي اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] -yakni Ibnu Sa'id- dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [seorang laki-laki] mengabarkan kepadanya dari ayahnya [Yahya] bahwa ia pernah bersama Abdullah bin Umar, lalu [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya tentang fitnah, "Kalian tidak akan melihat sedikit pun pembunuhan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah dua orang berbicara tanpa menyertakan teman keduanya."
Hadist Ke-4640
حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ بَيْنَمَا عُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ يَقُصُّ وَعِنْدَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ عُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُنَافِقِ كَشَاةٍ مِنْ بَيْنِ رَبِيضَيْنِ إِذَا أَتَتْ هَؤُلَاءِ نَطَحْنَهَا وَإِذَا أَتَتْ هَؤُلَاءِ نَطَحْنَهَا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَيْسَ كَذَلِكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَشَاةٍ بَيْنَ غَنَمَيْنِ قَالَ فَاحْتَفَظَ الشَّيْخُ وَغَضِبَ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَمَا إِنِّي لَوْ لَمْ أَسْمَعْهُ لَمْ أَرُدَّ ذَلِكَ عَلَيْكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] ia berkata, "Ketika ['Ubaid bin 'Umair] sedang berkisah, dan saat itu [Abdullah bin Umar] sedang bersamanya, 'Ubaid berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan seorang munafik seperti seekor kambing yang berada di antara dua kelompok kambing yang sedang berada di kandangnya. Setiap ia mendatangi kelompok kambing yang satu, mereka menanduknya. Dan setiap kali ia mendatangi kelompok kambing yang lain, merekapun menanduknya." Mendengar itu Abdullah bin Umar berkata, "Bukan begitu sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tapi sabda beliau yang benar adalah: "Seperti seekor kambing yang berada di antara dua kambing." Abu Ja'far (perawi) berkata, "Lalu lelaki tua itupun marah. Melihat kejadian itu, Abdullah bin Umar berkata, "Kalau seandainya aku tidak mendengarnya dari Rasul, aku tidak akan membantah perkataanmu."