Hadist Ke-5671

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِكْرِمَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ حُنَيْنٍ أَبِي الْمُغِيرَةِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى مَذْهَبًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَاجَهَةَ الْقِبْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Abdullah bin Ikrimah] dari [Rafi' bin Hunain Al-Mughirah] dari [Ibnu Umar], dia mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam bepergian dengan menghadap kiblat.


Hadist Ke-5672

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَدَقَةُ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعٌ مِنْ شَعِيرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat Fithri adalah kewajiban atas setiap Muslim, baik masih kecil atau dewasa, yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan. Yaitu sebesar satu Sha' kurma atau satu Sha' gandum."


Hadist Ke-5673

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْمُلُ ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ مِنْ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ وَيَمْشِي أَرْبَعَةً وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dia berlari-lari kecil sebanyak tiga kali putaran pertama yaitu dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad berikutnya, kemudian dia berjalan pada empat putaran terakhir, lalu dia mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam melakukan seperti itu.


Hadist Ke-5674

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ رَاكِبًا وَسَائِرَ ذَلِكَ مَاشِيًا وَيُخْبِرُهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], dia melempar jumrah pada hari kurban dengan menunggangi Unta, dan melempar sisa jumrah yang lain dengan berjalan, dan ia mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melakukan hal itu.


Hadist Ke-5675

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَسْتَلِمُ شَيْئًا مِنْ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ فَإِنَّهُ كَانَ يَسْتَلِمُهُمَا وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'], [Ibnu Umar] sama sekali tidak mengusap sesuatu pun dari Baitullah kecuali dua Rukun Yamani yang ia usap keduanya. Ia mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam melakukannya.