Hadist Ke-3786

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنِي صَفْوَانُ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ لَا تَعْجِزَ أُمَّتِي عِنْدَ رَبِّهَا أَنْ يُؤَخِّرَهُمْ نِصْفَ يَوْمٍ قِيلَ لِسَعْدٍ وَكَمْ نِصْفُ ذَلِكَ الْيَوْمِ قَالَ خَمْسُ مِائَةِ سَنَةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Shafwan] dari [Syuraih bin Ubaid] dari [Sa'd bin Abu Waqash] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku sangat berharap bahwa umatku tidak akan merasa lemah di sisi Rabbnya, ketika Dia mengakhirkan bagi mereka setengah hari." Sa'd lalu ditanya, "Setengah hari pada waktu itu berapa lama?" Ia menjawab, "Lima ratus tahun."


Hadist Ke-3787

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلَام أَحْرَقَ نَاسًا ارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَمْ أَكُنْ لِأُحْرِقَهُمْ بِالنَّارِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَكُنْتُ قَاتِلَهُمْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ وَيْحَ ابْنِ عَبَّاسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa Ali Alaihis salam pernah membakar orang-orang yang murtad dari Islam. Lalu sampailah berita itu kepada [Ibnu Abbas] hingga ia berkata, "Sungguh, aku tidak akan pernah membakar mereka dengan api. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." dan aku memerangi mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." Hal itu akhirnya juga sampai kepada Ali Alaihis salam, hingga ia berkata, "Ibnu Abbas benar."


Hadist Ke-3788

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang tua yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)."


Hadist Ke-3789

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ubaid bin Umair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."


Hadist Ke-3790

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى أَقْبَلْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعِي رَجُلَانِ مِنْ الْأَشْعَرِيِّينَ أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِينِي وَالْآخَرُ عَنْ يَسَارِي فَكِلَاهُمَا سَأَلَ الْعَمَلَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاكِتٌ فَقَالَ مَا تَقُولُ يَا أَبَا مُوسَى أَوْ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَطْلَعَانِي عَلَى مَا فِي أَنْفُسِهِمَا وَمَا شَعَرْتُ أَنَّهُمَا يَطْلُبَانِ الْعَمَلَ وَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى سِوَاكِهِ تَحْتَ شَفَتِهِ قَلَصَتْ قَالَ لَنْ نَسْتَعْمِلَ أَوْ لَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ وَلَكِنْ اذْهَبْ أَنْتَ يَا أَبَا مُوسَى أَوْ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ فَبَعَثَهُ عَلَى الْيَمَنِ ثُمَّ أَتْبَعَهُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ قَالَ فَلَمَّا قَدِمَ عَلَيْهِ مُعَاذٌ قَالَ انْزِلْ وَأَلْقَى لَهُ وِسَادَةً وَإِذَا رَجُلٌ عِنْدَهُ مُوثَقٌ قَالَ مَا هَذَا قَالَ هَذَا كَانَ يَهُودِيًّا فَأَسْلَمَ ثُمَّ رَاجَعَ دِينَهُ دِينَ السُّوءِ قَالَ لَا أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ قَالَ اجْلِسْ نَعَمْ قَالَ لَا أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ ثُمَّ تَذَاكَرَا قِيَامَ اللَّيْلِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ أَوْ أَقُومُ وَأَنَامُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; [Musaddad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah] ia berkata; [Abu Musa] berkata, "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dua orang laki-laki dari Al Asy'ari; seorang dari keduanya ada di sebelah kananku dan seorang lagi di sebelah kiri. Keduanya minta dicarikan pekerjaan, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya terdiam. Kemudian beliau bersabda: "Wahai Abu Musa, apa pendapatmu? Atau beliau mengatakan, "Wahai Abdullah bin Qais?" Aku (Abu Musa) berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak tahu apa yang mereka inginkan, aku juga tidak tahu bahwa keduanya juga minta pekerjaan. Seakan aku melihat siwak yang berada di bawah bibir beliau telah menyusut. Beliau lalu bersabda: "Sekali-kali kami tidak akan memperkerjakan, atau beliau mengatakan, "tidak akan memperkerjakan orang yang menghendakinya untuk melakukan pekerjaan kami. Wahai Abu Musa, pergilah engkau, atau beliau mengatakan, "Wahai Abu Abdullah bin Qais." Rasulullah kemudian mengutus Abu Musa ke Yaman yang kemudian disusul Mu'adz bin Jabal. Ketika Mu'adz datang, Abu Musa berkata, "Turunlah kemari." Kemudian Abu Musa mengambilkan bantal untuk Mu'adz. Namun tiba-tiba di sisinya (Mu'adz) ada seorang laki-laki yang terikat, Mu'adz bertanya, "Siapa ini?" Abu Musa menjawab, "Ini adalah seorang laki-laki yahudi, ia pernah masuk Islam, namun ia kembali lagi kepada agamanya yang jelek." Mu'adz lalu berkata, "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Hal itu ia ucapkan hingga tiga kali. Abu Musa berkata, "Baiklah, sekarang duduklah." Mu'adz berkata, "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Hal itu ia ucapkan hingga tiga kali. Abu Musa kemudian memerintahkan hukuman tersebut, dan laki-laki itu pun dihumum mati. Setelah itu mereka menyebut-nyebut tentang shalat malam, salah seorang dari keduanya (Mu'adz bin Jabal) lalu berkata, "Aku tidur dan bangun, atau ia mengatakan, "bangun dan tidur. Dan aku berharap disaat tidurku mendapatkan (pahala) sebagaimana saat aku terjaga."